News
Jum'at, 11 Juni 2021 - 17:30 WIB
Kementeri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memutuskan tidak mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).