News
Selasa, 02 Maret 2021 - 07:39 WIB
Seorang Ibu rumah tangga di Aceh Utara, Aceh bersama anaknya yang masih balita terpaksa mendekam di Lapas Lhoksukon, Aceh Utara. Sang Ibu divonis bersalah karena melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah menyebarkan ke media sosial mengenai keributan Kepala Desa dengan orang tuanya.