Pasca memposting kesedihannya, Amanda Manopo diancam di medsos. Ancaman dan teror dikirimkan netizen di akun medsos Amanda. Postingan Amanda diduga soal hubungannya dengan Billy Syahputra.
Khawatir dengan ancaman tersebut, ibunda Amanda menunjuk kuasa hukum. Ancaman dan teror di media sosial melanggar UU ITE. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat hukuman 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta.
Tim Liputan iNews
#AmandaManopo #MediaSosial #Ancaman #Teror #UUITE