Pelaku pelecehan di Kampus Gunadarma yang dipersekusi melapor ke pihak kepolisian, karena pelaku dan korban sudah sepakat berdamai namun akibat persekusi itu, pelaku mengalami trauma.
Para pelaku persekusi terancam dijerat pasal penganiayaan, pasal pengeroyokan serta Undang-Undang ITE.
Kontributor: Iyung rizki