Sorry, your country is not allowed to access this content.

Diduga Cemarkan Nama Ponpes Al-Zaytun, Wali Santri Laporkan 2 Orang ke Polda Banten

Wali Santri Pondok Pesantren Al-Zaytun melaporkan channel youtube Ken Setiawan dan Herri Pras ke Polda Banten.

Akun tersebut diduga melanggar UU Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) karena unggahan yang menyebut Al-Zaytun melegalkan perzinahan.

Dalam laporan ini wali santri membawa barang bukti berupa konten Ken Setiawan dan Herri Pras

Mereka berharap polisi segera melakukan penindakan lantaran konten tersebut telah merugikan nama baik pondok pesantren.

Kontributor: Mahesa Apriandi

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top