Wali Santri Pondok Pesantren Al-Zaytun melaporkan channel youtube Ken Setiawan dan Herri Pras ke Polda Banten.
Akun tersebut diduga melanggar UU Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) karena unggahan yang menyebut Al-Zaytun melegalkan perzinahan.
Dalam laporan ini wali santri membawa barang bukti berupa konten Ken Setiawan dan Herri Pras
Mereka berharap polisi segera melakukan penindakan lantaran konten tersebut telah merugikan nama baik pondok pesantren.
Kontributor: Mahesa Apriandi
Produser: Kristo Suryokusumo