SFH digiring petugas ke Kantor Unit Satreskrim Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pria 25 tahun ini ditangkap petugas atas kasus pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu.
Kasus ini terungkap dari tertangkapnya mahasiswa berinisial MP (16) di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna, Kecamatan Sebangau, Palangkaraya.
Dia menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk digital dari ponselnya. Namun, saat diperiksa petugas didata melalui NIK, ternyata yang bersangkutan tidak pernah divaksin
Hasil pemeriksaan petugas, MP mengaku mendapatkan sertifikat vaksin palsu tersebut dari SFH
Satu set komputer beserta CPU dan dua buah ponsel disita sebagai barang bukti. Pembuat dan pengguna sertifikat vaksin palsu kini ditahan di Polresta Palangkaraya.
Pelaku dijerat pasal pemalsuan surat dan UU ITE dengan ancaman 6 tahun, serta 12 tahun penjara.
Kontributor : Ade Sata