Demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona, pemkot Bekasi mengeluarkan edaran terkait penerapan jam malam. Seluruh aktifitas warga kota Bekasi dibatasi hanya sampai pukul 21.00 dan berlaku mulai Selasa (07/04) kemarin.
Tak hanya penerapan jam malam, seluruh aktifitas yang mengundang keramaian juga akan langsung ditindak dan dibubarkan. Warga juga diminta untuk tetap berada didalam rumah, dan selalu menggunakan masker dan tetap menjaga jarak aman antar warga saat berada di dalam rumah.
Seluruh aturan tersebut telah disosialisasikan ke kecamatan dan bisa direspon dengan cepat hingga ke tingkat kelurahan dan RW. Kota Bekasi merupakan salah satu zona merah pandemi Covid-19 dengan jumlah yang terus meningkat. Kasus terbaru 4 aparatur sipil negara di lingkup pemkot Bekasi dinyatakan positif Corona, yaitu satu pegawai dinas kesehatan dan 3 pegawai dinas sosial. Ke empat korban telah dilakukan isolasi di RSUD kota Bekasi. Pemkot Bekasi juga telah melakukan tracing terhadap keluarga masing-masing.