Pemkot Denpasar menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki gedung perkantoran. Ia mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara dan tenaga kerjanya menggunakan aplikasi tersebut
Hal serupa juga diberlakukan bagi warga yang mendapat pelayanan atau berkunjung ke kantor Pemkot Denpasar. Kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatus Negara Nomor 21 Tahun 2021.
Kontributor: Indira Arri