Mengantisipasi pemudik yang nekat datang ke Surabaya jelang hari raya Idul Fitri, Pemkot Surabaya menerapkan aturan karantina selama lima hari dengan biaya sendiri. Dengan aturan ini, Pemkot Surabaya meminta seluruh Camat dan Lurah untuk mendata pemudik serta penginapan yang ada di wilayah masing-masing.
Pemudik dapat memilih lokasi karantina yang sesuai dengan kemampuannya.
Kontributor: Hari Tambayong