Pemprov DKI Jakarta resmi melarang perayaan malam pergantian tahun yang memicu kerumunan massa. Sebanyak 8.179 personel gabungan Polri dan TNI akan dikerahkan untuk menindak pelanggar aturan.
Polda Metro Jaya memastikan tidak akan mengelurkan izin keramaian tempat hiburan maupun tempat wisata di DKI Jakarta. Jika ditemukan pelanggaran, polisi akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Polri juga akan merekomendasikan pencabutan izin usaha bagi yang melanggar. Jam operasional tempat hiburan maupun tempat wisata untuk membatasi hanya sampai pukul 5 sore. Pengamanan juga akan dilakukan di ruas jalan DKI untuk mencegah adanya kegiatan kerumunan,
Reporter : Nadya Valerie, Kameraman : Jemmy Jasin
(Baca juga: Pengumuman: Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru )