Simak, Ini Panduan Memandikan Hingga Menguburkan Jenazah Pasien Corona

Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan panduan pemulasaran jenazah pasien virus corona atau covid-19, mulai dari memandikan hingga pemakaman jenazah. Pemulasaran jenazah pasien corona harus dilakukan petugas profesional atau tenaga kesehatan.

Saat memandikan petugas menggunakan sarung tangan, masker dan disinfektan. Memandikan jenazah pasien corona dapat dilakukan seperti memandikan jenazah pada umumnya. Jika tak dapat dilakukan maka dapat menuangkan air ke jenazah tanpa menggosok. Jika tidak dapat dilakukan maka diganti tayamum. Jika cara pertama, kedua dan ketiga tidak dapat dilakukan maka dapat langsung dikafani dan disalatkan.

Usai dikafani jenazah pasien corona dibungkus dengan sejenis plastik agar tidak mudah tercemar. Sementara untuk salat jenazah dapat dilakukan di rumah sakit rujukan atau dilakukan di masjid yang sudah disemprot disinfektan. Salat jenazah juga dilakukan tanpa menyentuh jenazah.

Kemudian untuk pemakaman, jenazah dimakamkan minimal 50 meter dari sumber air. Lokasi pemakaman minimal berjarak 500 meter dari pemukiman penduduk. Jenazah pasien corona dimakamkan di kedalaman minimal 1,5 meter dan ditutup tanah setinggi 1 meter.
(ary)
Top