Ambo, salah satu dari 137 narapidana Rutan Kelas 2A Samarinda, Kalimantan Timur yang dibebaskan setelah masuk dalam program asimilasi pemerintah guna mencegah penyebaran virus Corona. Dirinya memenuhi sejumlah persyaratan termasuk menyelesaikan 2,5 tahun dari 4,5 tahun masa tahanannya.
Namun tak seperti napi lainnya, Ambo yang ditahan setelah terlibat kasus narkoba justru menolak program tersebut. Alasannya karena dirinya tak punya tempat tinggal dan sudah merasa betah di rutan. Ambo tak sendiri, masih ada tiga tahanan lainnya yang menolak program asimilasi itu. Meski demikian, Ambo dan ketiga tahanan lainnya harus ikut program rutan untuk mencegah penyebaran virus salah satunya dengan berolahraga setiap hari.