Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Juga: Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Tangkap 24 Tersangka dan Sita Rp167 Miliar