Sorry, your country is not allowed to access this content.

Polisi Sita Barang Bukti Uang Senilai Rp167 M hingga Mobil Mewah Terkait Judol di Komdigi

Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga: Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Tangkap 24 Tersangka dan Sita Rp167 Miliar
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top