Empat warga Desa Rawagempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diperiksa petugas di Polres Pasuruan Kota. Mereka ditanggap tim buser karena diduga menjadi provokator pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 pada Kamis (16/7/2020).
Peran keempat pelaku dalam pengambilan paksa jenazah di antaranya sebagai penghalang ambulans pengangkut jenazah, pembongkar peti mati, hingga pembuang peti mati di areal pemakaman. Padahal, mereka bukanlah keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Simak liputan selengkapnya dalam video berikut.