Maraknya game virtual berbasis GPS, seperti Pokemon Go akhir-akhir ini menjadi perhatian Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Sebagai bentuk kewaspadaan, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan bermain Pokemon Go.
Larangan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS untuk bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS). Menteri PANRB secara tegas memberitahukan kepada seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing.
Surat Edaran Menteri PANRB yang juga diumumkan di web resmi kementerian, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala LPNK, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati dan walikota se-Indonesia. Tembusan Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Artikel terkait
PNS dan Seluruh Aparatur Dilarang Main Game Pokemon Go