PN Denpasar Tolak Pengajuan Praperadilan Margareta

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan untuk menolak sidang praperadilan dengan pemohon Margriet Christina Megawe (Margareta), Rabu (29/7) siang. Penolakan praperadilan itu diucapkan Ketua Sidang Ahmad Paten Silly.
 
Dia menambahkan, setelah melihat proses berjalannya sidang, praperadilan pemohon ditolak. Saat mendengar putusan itu, warga yang menyaksikan persidangan bersorak gembira.
 
Usai mendengarkan putusan hakim, semua Tim Kuasa Hukum Margareta yang terdiri dari Hotma Sitompul, Aldres Napitupulu, Posko Simbolon, dan Jefri Kam, langsung keluar meninggalkan ruang sidang.
 
 
Artikel terkait
Palu Diketok, PN Denpasar Tolak Praperadilan Margareta
(gar)
Top