Polda Jawa Barat mengungkapkan alasan penolakan terhadap praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan. Polda Jabar meyakini pihaknya melalui beberapa bukti telah melalui prosedur yang sudah benar, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, serta penyidikan yang diawasi langsung oleh Dit Propam Polri, Kompolnas hingga Kapolda Jawa Barat. Kuasa Hukum Polda Jabar juga mengungkapkan banyaknya ketidaksesuaian keterangan Pegi Setiawan dengan keterangan para saksi