Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk tiba di PN Jakarta Timur pukul 09.00 WIB. Pengawalan ketat mengiringi mobil tahanan HRS dkk hingga masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
PN Jaktim, Kamis (10/6/2021) kembali menggelar sidang lanjutan kasus RS UMMI Bogor dengan terdakwa HRS, Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. Agenda sidang lanjutan kali ini yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Sebelumnya, HRS dituntut JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. HRS dianggap bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.
Reporter : Raka Dwi Novianto