Mary Jane, Korban Perdagangan Manusia Lintas Negara

Mary Jane Viesta Veloso, terpidana mati asal Filipina batal dieksekusi mati tim regu tembak bersama delapan terpidana mati lainnya di Lapangan Tembak Linus Buntu, Nusakambangan, Cilacap, pada Rabu dini hari.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Spontana mengatakan, setelah gagal dieksekusi, tim jaksa eksekutor memastikan telah memulangkan kembali Mary Jane ke sel asalnya di Sleman.
 
Menurut Tony, Mary Jane sudah tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan, Sleman dan diterima pihak Kalapas sekira pukul 08.15 WIB. Diketahui, Mary Jane terpidana kepemilikan barang bukti 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adi Sucipto 25 April 2010 silam itu gagal dieksekusi tim regu tembak.
 
Penundaan eksekusi lantaran ditemukan bukti baru bahwa dia bukan pelaku utama dari kasus yang membelitnya dan menjadi korban human trafficking (perdagangan manusia) lintas negara.
 
 
Artikel terkait
30 Menit Menegangkan Sebelum Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda Batal Dieksekusi Mati, Mary Jane Balik ke Sleman
(gar)
Top