Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11/2024s) mengklaim terpidana mati asal FIlipina, Mary Jane Veloso akan dibebaskan dari Indonesia.
Bongbong pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas kerja sama.
Sebelumnya, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta pada 25 April 2010, lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.
Pada Agustus 2011, Presiden Filipina Benigno Aquino III meminta pengampunan Presiden SBY untuk Mary Jane. Indonesia pun menunda hukuman mati.
Baca artikel: Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipulangkan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Filipina