Eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi Nusakambangan sudah dilakukan sekitar pukul 00.25 WIB, Rabu (29/4/2015) dini hari. Seorang terpidana mati lolos dari eksekusi itu.
Terpidana mati yang dikabarkan lolos dari eksekusi itu adalah Mary Jane, warga Filipina. Kejaksaan Agung membatalkan eksekusi mati terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane atas permintaan Presiden Filipina Benigno Aquino, beberapa jam sebelum eksekusi dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana mengatakan, pembatalan hukuman mati terhadap Mary Jane dilakukan karena ada seseorang yang mengaku telah memanfaatkan Mary Jane dalam bisnis narkoba.
Artikel terkait
Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati
Batal Dieksekusi, Mary Jane Diduga Korban Perdagangan Orang