Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical).
Putusan PTUN ini menunda berlakunya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tentang pengesahan kubu Agung Laksono.
Menkumham juga dinilai keliru karena mengesahkan salah satu kubu padahal proses pengadilan terkait sengketa Partai Golkar masih berjalan di pengadilan negeri.
Meski baru putusan sela, penundaan tersebut disambut gembira kubu ARB, Rabu (1/4/2015). Atas keputusan ini, pihak Golkar akan menginformasikan kabar ini kepada seluruh kader di daerah untuk menentukan langkah selanjutnya.
Artikel terkait
Golkar Sosialisasikan Putusan PTUN Jakarta ke Internal
PTUN Tunda SK Menkumham, Kubu Ical Menang Sementara
Kubu Agung Laksono Terima Keputusan PTUN