Partai Demokrat kubu AHY mengawal sidang gugatan kubu KLB Deli Serdang, KSP Moeldoko di PTUN, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).
Demokrat membawa bukti tambahan dalam menghadapi sidang gugatan di PTUN. Keputusan Kemenkumham dinilainya sudah benar menolak KLB Deli Serdang.
Untuk perkara Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT, tim menganggap gugatan ke PTUN sudah kedaluwarsa dan penggugat tidak lagi memiliki legal standing, karena sudah dipecat dari Partai Demokrat.
Masyarakat Pejuang Demokrasi diminta mengawal serta mengawasi persidangan di PTUN.
.
Reporter : Muhammad Refi Sandi