Sorry, your country is not allowed to access this content.

Hormati PTUN, Dewas Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK menunda sidang pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron.Ketua Majelis Sidang Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, penundaan tersebut berdasarkan putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini disampaikan Tumpak di ruang sidang etik pada Kantor Dewas KPK, Selasa (21/5/2024).Ghufron tersandung dugaan pelanggaran etik karena diduga menggunakan pengaruhnya ke pejabat Kementerian Pertanian

Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.

Reporter : Achmad Al Fiqri

Produser: Reza Ramadhan
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top