Pemprov DKI Jakarta masih menunggu putusan resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT 15 Februari 2022 yang mengabulkan 2 gugatan (tuntutan) dari 6 gugatan yang dilayangkan tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.
Adapun gugatan yang dikabulkan pengadilan adalah Pertama, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang. Secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Reporter : Muhammad Refi Sandi