Sorry, your country is not allowed to access this content.

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tanggal 16 Januari 2025.

Hal ini disampaikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025, yang dikutip dari pengumuman resmi OJK, Kamis, (20/2/2025).

Baca artikel: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Bank Bagong, Nasabah Diminta Tetap Tenang
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top