Sorry, your country is not allowed to access this content.

KPU Digugat ke PTUN karena Tetapkan Gibran sebagai Cawapres

Sejumlah pengacara dan kelompok yang menamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) jilid 2 menggugat KPU ke PTUN Jakarta.

KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.



TPDI menuntut pembatalan atau penyempurnaan SK KPU No.1632 Tahun 2023.

Reporter : Rio Manik

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top