Sejumlah pengacara dan kelompok yang menamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) jilid 2 menggugat KPU ke PTUN Jakarta.
KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.
TPDI menuntut pembatalan atau penyempurnaan SK KPU No.1632 Tahun 2023.
Reporter : Rio Manik
Produser: Reza Ramadhan