Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tak menerima gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024.
Baca Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal