Sidang gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya ditunda. Hal itu disebabkan pihak termohon atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir di persidangan, Senin (23/3/2015).
Hakim tunggal sidang praperadilan Sutan Bhatoegana, Saidi Sembiring melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada pihak termohon. Namun, yang dipanggil tidak kunjung datang ke ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana memberi bukti baru berupa adanya penyidik 'oplosan' dalam proses penyidikan kasus kliennya dan juga penyitaan yang dilakukan tim penyidik KPK.
Terjadi perdebatan kecil antara hakim dan kuasa hukum mantan anggota VII DPR RI tersebut. Sidang kembali digelar pada 7 April
mendatang.