Sebanyak 900 personel gabungan mengamankan sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab . Kendati demikian, tidak tampak kerumunan massa pendukung HRS.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan, Selasa 12 Januari 2021.
Reporter : Ari Sandita
(Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq, Polri: Itu Sesuai Fakta dan Kami Tidak Merekayasa )