Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan perdana yang dilayangkan keluarga almarhum Suci Khadafi Putra, Laskar FPI yang tewas dalam peristiwa di KM50 Tol Jakarta-Cikampek. Dalam sidang kuasa hukum keluarga Suci Khadafi mempertanyakan penyitaan sejumlah barang almarhum, diantaranya handphone, dompet, serta ktp, polisi juga tidak pernah menyebut barang almarhum sebagai barang bukti.
#KasusPenembakan #LaskarFPI #GugatanPraperadilan #DKIJakarta