Sorry, your country is not allowed to access this content.

Gugatan Praperadilan Laskar FPI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan perdana yang dilayangkan keluarga almarhum Suci Khadafi Putra, Laskar FPI yang tewas dalam peristiwa di KM50 Tol Jakarta-Cikampek. Dalam sidang kuasa hukum keluarga Suci Khadafi mempertanyakan penyitaan sejumlah barang almarhum, diantaranya handphone, dompet, serta ktp, polisi juga tidak pernah menyebut barang almarhum sebagai barang bukti.

#KasusPenembakan #LaskarFPI #GugatanPraperadilan #DKIJakarta
(gha)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top