Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga WNA China dan seorang lelaki paruh baya terkait peredaran narkoba jenis sabu. Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 49 kg sabu siap edar.
Kabag Humas BNN Slamet Pribadi mengatakan, pengungkapan sabu jaringan China ini bermula dari penangkapan terhadap LPG alias AN (52) di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Jumat 13 Maret lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas membekuk tiga WNA China berinisial KCY (58), YWB (52), dan KFH (33) di salah satu restoran di Hayam Wuruk. Tak itu saja dalam penggeledahan di kamar apartemen para tersangka ditemukan 44 bungkus sabu dengan berat 49 kg.
Slamet menerangkan, para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Artikel terkait
Bekuk 3 WNA China, BNN Sita 49 Kg Sabu
Peredaran Sabu 49 Kg Dikendalikan 2 Narapidana