Polrestabes Medan berhasil mengamankan penjual narkoba jenis sabu seberat 3 kg di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Sumatera Utara. Namun, saat dilakukan pengembangan penyelidikan dan pengujian ke Labfor Polda Sumatera Utara hasilnya sabu tersebut ternyata garam.
Modus ke 2 pelaku menjual dan mengelabuhi pembeli dengan mengemas garam dan gula menyerupai sabu asli dan meyakinkan pembeli bahwa barang tersebut merupakan sabu. Saat diperiksa oleh petugas, ke 2 pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kontributor: Aminoer Rasyid