LL alias Isong (37), warga Jalan Pajajaran, Tanjungsari, Jambi Timur, Kota Jambi, merupakan bandar narkoba. Sudah satu bulan tersangka menjadi bandar narkoba di Kota Jambi.
Polisi menangkapnya karena menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 3,5 kg di rumahnya. Sabu sebanyak 3,5 kg ini ditaksir senilai Rp3 M.
Tersangka ditangkap atas laporan warga, karena rumahnya sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
Liputan Azhari Sultan Jambi