Kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang akan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada terpidana kasus korupsi terus menuai kritik.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pembinaan terhadap semua terpidana termasuk kasus korupsi, setelah ada keputusan pengadilan merupakan tanggung jawab kementeriannya.
Bahkan, Yasonna melihat terjadi diskriminasi dalam pemberian remisi lantaran harus mendapat persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bagi terpidana korupsi.
Dia menjelaskan, narapidana pada dasarnya mempunyai hak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat (PB). Namun Yasonna tampak tidak setuju dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur PB dan remisi bagi koruptor, teroris, pengedar narkoba, pelanggaran HAM berat dan kejahatan keamanan negara.
Artikel terkait
Menkumham Akui Ada Diskriminasi dalam Pemberian Remisi