Sebanyak 614 dari 1.013 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Depok, Jawa Barat mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 H. Dari keseluruhan warga binaan yang mendapat remisi, 4 diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Pemberian remisi dilakukan langsung oleh kepala rutan usai ibadah solat idul fitri berjamaah di lapangan olahraga rutan. Remisi khusus ini diharapkan bisa membuat warga binaan yang dinyatakan bebas untuk berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum.
Kontributor: Iyungrizki
Produser: Kristo Suryokusumo