Sorry, your country is not allowed to access this content.

Istri yang Seret Suaminya Karena Ketahuan Selingkuh Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi menetapkan perempuan berinisial MS sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia diduga menyeret suaminya, AG menggunakan mobil sejauh 200 meter kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 November 2024 lalu.

Baca artikel: Kasus Pasutri Tewas di Cengkareng, Polisi Sebut Suami Bunuh Istri Kemudian Bunuh Diri
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top