Polisi menetapkan perempuan berinisial MS sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia diduga menyeret suaminya, AG menggunakan mobil sejauh 200 meter kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 November 2024 lalu.
Baca artikel: Kasus Pasutri Tewas di Cengkareng, Polisi Sebut Suami Bunuh Istri Kemudian Bunuh Diri