Sorry, your country is not allowed to access this content.

Terpidana Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi Lebaran

Ribuan narapidana mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri. Salah satunya napi pelaku bom Bali Umar Patek yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Dari total hukuman 20 tahun penjara, Umar Patek mendapat total remisi 15 bulan 15 hari.

Kontributor: Yoyok Agusta
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top