Dua orang pria ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena mengedarkan uang palsu. Tersangka tidak hanya mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta dan sekitarnya, tetapi juga hingga lintas provinsi.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan observasi. Pada saat itu, polisi mencurigai tersangka yang akan melakukan transaksi di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi menyita sebanyak 1.500 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa uang palsu ini dijual dengan nilai 1:3, yang artinya untuk uang asli senilai Rp 1 juta dapat digunakan untuk membeli uang palsu senilai Rp 3 juta. Pihaknya saat ini masih mendalami keperluan para pemesan yang membeli uang palsu dari tersangka.