Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus kriminal. Kasus dimulai dari uang palsu, curanmor dan judi online pencurian. Kasus terjadi di sekitar kawasan hukum Pelabuhan Tanjung Priok. Itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana. Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu dan satu tersangka. Untuk curanmor diamankan dua tersangka AS (32) dan MS (36).