Polda Sulawesi Selatan menetapkan 17 tersangka kasus produksi dan peredaran uang palsu yang dicetak di UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, pada Kamis (19/12/2024).
Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 4.554 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 emisi tahun 2016 serta 234 lembar pecahan Rp100.000 yang belum terpotong.
Baca artikel: Profil Annar Salahuddin Sampetoding, Tersangka Pemasok Bahan Baku Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar