Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Total uang yang disita Rp565,3 miliar.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Langsung Ditahan