Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengajukan gugatan praperadilan, setelah sebelumnya mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) dan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron melakukan hal yang sama.
Banyaknya tersangka korupsi yang mengajukan gugatan praperadilan, lantaran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) melalui Hakim Sarpin Rizaldi, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan.
Sutan pun menunjuk Kuasa Hukum Budi Gunawan yakni Razman Arif Nasution untuk menangani gugatan praperadilannya. Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi dalam pembahasan anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
Artikel terkait
Sutan Bhatoegana Ikuti Jejak SDA Ajukan Praperadilan