Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah belum menandatangani draf revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan, langkah tersebut diambil karena pemerintah melihat tidak ada unsur kegentingan dari revisi undang-undang tersebut.
Dirinya menambahkan, revisi undang-undang mengenai masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun itu akan merugikan hakim yang sudah ada. Hal itu juga yang membuat pemerintah masih keberatan terhadap aturan peralihan.
Reporter: Riana Rizkia
Produser: Kristo Suryokusumo