Sorry, your country is not allowed to access this content.

Dinilai Sampaikan Ucapan yang Rendahkan MK, Arief Hidayat Dijatuhkan Sanksi Teguran Tertulis

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap Hakim MK Arief Hidayat atas penyataan saat diwawancarai salah satu media nasional yang dianggap merendahkan hakim. Dia juga bersalah dalam pernyataannya di salah acara Kemenkumham.

Puutsan ini dibacakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).

Arief juga dilaporkan atas dessenting oppinion atau pendapat berbedanya atas putusan batas usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah. Lalu, pernyataannya di acara Kemenkumham. Namun dua tuduhan tersebut tidak terbukti, Arief melakukan Pelanggaran etik.

Sebelumnya dalam sidang putusan perkara 90/PUU-XXI/2023, Arief Hidayat berbeda pendapat. Dia menolak mengabulkan permohonan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman sebagai kepala daerah.

Dalam perbedaan pendapatnya, Arief menuturkan ada keganjilan dalam proses perkara tersebut. Keganjilan itu dari penjadwalan sampai sidang yabg terkesan sengaja ditunda.

Arief Hidayat bersama tiga hakim konstitusi lain yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas.

Arief melanjutkan, penundaan itu merupakan ketidaklaziman yang dirasakannya selama 10 tahun menjadi hakim konstitusi.

Reporter : Irfan Maulana

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top