Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada hakim konstitusi Saldi Isra. Hal ini berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Putusan itu dibacakan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih. Selasa, (7/11/2023).
Meski demikian Said Isra tidak terbukti melanggar kode etik karena dessenting oppinion. Namun demikian, dia tetap diberikan hukuman teguran lisan.
Diketahui, Saldi Isra dilaporkan terkait dengan dessenting oppinion (DO) -nya dalam putusan tersebut. Di mana dia menyampaikan hasil Rapat Permusyawatan Hakim (RPH).
Dalam DO-nya, Saldi Isra menyatakan penolakan terhadap uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah baik tingkat kota hingga provinsi.
Saldi mengaku bingung dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut.
Saldi menuturkan bahwa dirinya baru kali ini merasakan keanehan yang luar biasa dan jauh dari nalar manusia sejak menjadi hakim konstitusi pada 11 April 2017. Sebab, MK bisa berubah pikiran dalam sekejap ketika menangani perkara.
Padahal, lanjut Saldi MK telah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya. Hal itu ditegaskan pada Putusan MK Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023 soal batas usia Capres Cawapres.
Saldi mengatakan, perubahan demikian tidak hanya sekadar mengkesampingkan putusan sebelumnya. Namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat.
Reporter : Irfan Maulana
Produser: Reza Ramadhan