Sorry, your country is not allowed to access this content.

3 Mahasiswi Cekoki Kucing dengan Miras Divonis 2 Bulan Penjara oleh PN Padang

PN Padang, Sumbar menggelar sidang tipiring kasus cekoki kucing dengan miras. Hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara untuk tiga mahasiswi, Kamis (7/9). Ketiganya, Syntia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22).

Kucing yang jadi korban dihadirkan dalam sidang bersama tiga saksi pelapor. Saksi pelapor berasal dari warga peduli kucing dan Indonesian Cat Association. Pelaku tidak dihukum badan namun menjalani masa percobaan empat bulan.

Kontributor: Budi Sunandar

Produser: B.Lilia Nova
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top