Sorry, your country is not allowed to access this content.

Jaksa Ajukan Banding usai Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara

JAKARTA - Kejagung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap 'vonis ringan' yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Harvey Moeis. Banding resmi diajukan pada hari, Jumat 27 Desember 2024.

Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun dan diminta uang pengganti sebesar Rp210 Miliar. Harvey Moeis diketahui terlibat korupsi berjamaah tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Baca Juga:

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top