Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TPPU tersebut adalah akar dari kasus narkoba jenis sabu dengan tersangka Afriansyah (FA).
Fauzan Afriansyah (FA) sebelumnya tersandung kasus narkoba, dengan hukuman 12 tahun penjara. Awalnya, Polri mengamankan barang bukti 47 kilogram (kg) dengan aset bernilai Rp80 Miliar.
Dari penelusuran kasus TPPU, ditemukan sejumlah 34 sertifikat tanah yang tersebar di beberapa daerah.
Reporter: Nur Khabibi
Produser: Dinda Elita