Sorry, your country is not allowed to access this content.

Ahli Pidana soal Perintah Sikap Tobat Mario Dandy ke David

Sidang lanjutan kasus peganiayaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar Selasa (11/7/2023). Dalam sidang, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menyebutkan, sikap tobat yang dilakukan korban sesuai arahan pelaku saat melakukan aksi penganiayaannya tersebut dinilai sebagai bagian dari proses penganiayaan.

Ahmad menerangkan, manakala itu bagian dari skenario yang ada dalam pikiran si pelaku, yakni batin jahat pelaku itu bisa dikategorikan masuk proses penganiayaan. Dia mencontohkan, adapun dalam mewujudkan tindak pidananya, pelaku memulainya dari menjemput, memperlakukan orang dengan jongkok, tiarap, hingga memukulinya.

Sekedar diketahui, sebelum melakukan penganiayaan terhadap anak D, Mario Dandy menyuruh anak D melakukan push up sebanyak 50 kali, anak D lantas disuruh Mario melakukan sikap tobat, hanya saja anak D tak sanggup melakukannya hingga akhirnya anak D kembali disuruh Mario melakukan push up. Tak lama berselang, sekurity komplek perumahan pun datang dan mengampiri mereka.

Reporter : Ari Sandita

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Top